BANDUNG – Sebanyak 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat perdagangan manusia (human trafficking). Dari jumlah tersebut, enam bayi berhasil diselamatkan, sementara 18 lainnya diketahui telah dijual ke Singapura lengkap dengan dokumen-dokumen palsu.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus berupaya melacak keberadaan ke-18 bayi yang dijual dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.
"Dari keterangan para tersangka, ada 24 bayi yang diduga menjadi korban. Sejauh ini kami mengamankan satu bayi di Tangerang dan lima di Pontianak. Bayi-bayi itu akan dikirim ke Singapura dengan dokumen palsu," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Kata dia, penyidik telah menangkap 12 tersangka, seluruhnya perempuan. Tersangka utama dalam kasus ini berinisial SH atau LSH. Ditreskrimum Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini guna menemukan bayi-bayi lainnya.
"Untuk mengembangkan kasus ini, kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri," tambahnya.
Ia menjelaskan, mayoritas bayi korban sindikat human trafficking ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua yang kehilangan anak dan melaporkan dugaan penculikan.
Dari laporan tersebut, Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan besar perdagangan bayi ini. Kombes Surawan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya terhadap anak-anak.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana berat," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, lima bayi yang hendak dijual berhasil diselamatkan di Pontianak, dan satu bayi lainnya diamankan di Tangerang.
"Semua bayi korban human trafficking kini dibawa ke Mapolda Jabar," kata Hendra.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang bertugas sebagai perekrut bayi sejak dalam kandungan, ada yang merawat dan menampung bayi, serta ada yang membuat dokumen identitas palsu seperti akta lahir dan paspor.
"Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi ke Singapura," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat-surat, identitas, paspor, dan dokumen milik korban. Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang kini marak terjadi melalui media sosial.
(Awaludin)