Sesampainya di hotel, lanjut Alfian, korban tidak dapat menolak permintaan pelaku. Dari situ, pelaku lagi-lagi meminta Bunga untuk melakukan hal serupa.
“Pelaku diketahui mengulang perbuatannya di tempat yang sama pada waktu yang berbeda,” ujarnya.
Pelaku juga sempat melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi dan melanggar etika atau video call sex (VCS). Aksi tersebut bahkan sempat direkam pelaku tanpa seizin korban.
“Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku dan agar tidak menyudahi (putus) hubungan pacarannya,” tambah Alfian.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )