JAKARTA – Puspadaya Perindo mengapresiasi langkah cepat UPTD PPA Papua Barat dalam merespons laporan kasus yang berkaitan dengan hak dan kenyamanan anak. Kasus bermula pada 18 Juli 2025, saat pihaknya menerima pengaduan dari seorang ibu berinisial LS.
“Dalam laporan tersebut, LS mengaku dihalang-halangi oleh mantan suaminya, N, saat hendak menjemput ketiga anak mereka di wilayah Manokwari, Papua Barat,” kata Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Ketiga anak yang berusia 14, 12, dan 9 tahun menyatakan secara sadar bahwa mereka merasa tidak nyaman tinggal bersama sang ayah dan menginginkan hidup bersama ibunya.
“Dalam pantauan kami setelah proses penjemputan dilakukan, berbagai upaya intervensi muncul, termasuk tekanan terhadap pihak travel agar tidak mengantarkan ibu dan anak menuju Sorong melalui Manokwari,” ujarnya.
Lebih lanjut, diungkapkan pada 19 Juli 2025 terjadi pencegatan di ruang tunggu Bandara DEO Sorong hingga menyebabkan mereka tertinggal penerbangan dua kali. Hal ini diduga bertujuan untuk memisahkan kembali ibu dan anak-anak tersebut.
“Puspadaya Perindo langsung melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Papua Barat yang kemudian menghubungkan kami dengan Kanit Renakta Papua Barat Daya,” ungkap Sri Agustina Nadeak.
Berkat respons cepat dan sinergis dari pihak UPTD dan kepolisian, permasalahan ini berhasil diselesaikan dengan mengutamakan hak serta kenyamanan anak-anak.
Ibu LS akhirnya dapat melanjutkan perjalanan bersama ketiga anaknya menuju Ternate dalam kondisi aman dan terlindungi. Dalam komunikasi dengan Yuliana Numberi, perwakilan dari UPTD PPA Papua Barat, disampaikan bahwa dengan visi yang sama, yaitu melindungi perempuan dan anak, maka langkah cepat sudah seharusnya diambil. Sinergi seperti ini harus terus dilanjutkan.
Kasus ini menegaskan pentingnya mendengarkan suara anak. Kenyamanan dan keamanan emosional adalah hak dasar yang harus dijaga demi tumbuh kembang mereka.
Puspadaya Perindo menekankan bahwa kerja sama antar lembaga adalah fondasi dalam memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.
“Puspadaya Perindo menyampaikan terima kasih atas perhatian dan komitmen nyata UPTD PPA Papua Barat dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak,” tandas Sri Agustina Nadeak.
Sebagai informasi, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi masyarakat, khususnya kalangan rentan dan korban.
Masyarakat dapat mengikuti kegiatan mereka melalui akun Instagram @puspadaya.perindo, dan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, maupun layanan psikologi melalui email cs.puspadaya@partaiperindo.com, serta WhatsApp ke 0812-6024-8619 dan 0812-8360-3623.
(Arief Setyadi )