Komisi II DPR Soroti Wacana Kenaikan PBB hingga 250% di Pati

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 08 Agustus 2025 16:28 WIB
DPR RI (foto: Okezone)
Share :

Irawan menambahkan, perlu ada ruang eksplorasi kebijakan dan inovasi dari pemerintah daerah. Salah satunya, melalui penataan ulang otonomi daerah agar lebih berdaya.

“Kalau kita mau ini tidak terulang, ya kita harus menata kembali otonomi daerah. Daerah harus diberi ruang untuk eksplorasi kebijakan, inovasi,” jelasnya.

Meski begitu, ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan menaikkan pajak tanpa sosialisasi yang baik kepada masyarakat.

“Bupati juga perlu menyampaikan kebijakan ini dengan baik, jangan terkesan memaksakan. Rakyat tidak boleh dibebani langsung tanpa penjelasan,” ujarnya.

Menurutnya, bisa jadi tarif PBB di Pati sebelumnya memang sangat rendah, namun pendekatan komunikasi tetap penting agar kebijakan dapat diterima.

Irawan menambahkan bahwa idealnya PAD bisa membiayai hingga 50% kebutuhan daerah, namun kenyataannya masih banyak daerah yang PAD-nya hanya 5–25%.

“Idealnya PAD bisa sampai 50%, sisanya dari transfer pusat. Tapi banyak daerah PAD-nya cuma 5%,” katanya.

Sebagai penutup, Irawan mewanti-wanti kepala daerah untuk berhemat dan rasional dalam belanja, khususnya belanja pegawai. Ia menyebut, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dari total APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Itu yang harus dirasionalisasi oleh Pemda. Jangan sampai biaya operasional lebih besar dari ketentuan undang-undang,” tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya