JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti polemik wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250% dan menuai protes sejumlah warga.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari persoalan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Irawan menjelaskan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan, besaran pajak tidak diatur secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, ia memahami kondisi daerah yang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena keterbatasan ruang fiskal.
“Saya memahami apa yang dipikirkan Pak Bupati. Belanja pegawainya besar dan macam-macam. Tapi ruang kepala daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan PAD sangat kecil karena yang besar-besar sudah diambil pemerintah pusat,” kata Irawan, Jumat (8/8/2025).
Ia menyebutkan, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk mandiri secara fiskal, namun ruang pendapatan yang tersisa hanya dari sektor retribusi parkir, PBB, dan sejenisnya.
“Di satu sisi mereka diminta mandiri secara fiskal. Tapi yang tersisa hanya retribusi parkir, PBB. Yang lain sudah diambil pusat,” imbuhnya.
Irawan menyoroti ketimpangan pada sektor pangan. Menurutnya, daerah penghasil pangan tidak mendapatkan bagi hasil dari hasil bumi, berbeda dengan sektor tambang dan migas yang memang memiliki skema pembagian pendapatan.
“Kalau bicara ketahanan pangan, ya bicara hasil bumi. Tapi itu tidak ada hasilnya ke pemerintah daerah. Misalnya di Karawang, Sidrap, atau Sulsel, mereka bisa hasilkan 1 juta ton beras, tapi tidak ada bagi hasilnya. Yang ada hanya bagi hasil tambang dan migas,” jelasnya.
Karena itu, menurut Irawan, PAD di banyak daerah bergantung pada pungutan langsung kepada masyarakat, seperti pajak dan retribusi, yang justru bisa membebani rakyat.
“Ujung-ujungnya tinggal pajak dan retribusi, termasuk PBB. Karena di luar itu tinggal pajak kendaraan bermotor. Jadi memang sulit menambah PAD, akhirnya membebani rakyat,” tambahnya.
Perlu Rumusan Bagi Hasil Hasil Bumi
Irawan menilai akar masalahnya ada pada kebijakan struktural di tingkat pusat, dan tidak semata-mata dapat disalahkan pada kepala daerah.
“Ini yang di Pati sebenarnya dampak dari kebijakan struktural kita. Jadi kita tidak bisa menyalahkan Bupati Pati, karena motivasinya ingin meningkatkan PAD. Tapi ruang yang tersedia cuma itu,” katanya.
Ia mendorong adanya penataan ulang sistem keuangan pusat dan daerah, termasuk skema pembagian hasil bumi agar daerah tidak hanya bergantung pada pungutan kepada rakyat.
“Harusnya ada rumusan mengenai bagi hasil untuk produk hasil bumi. Jangan semua ke pusat, harus ada untuk daerah agar PAD bisa bertambah,” tegasnya.
Irawan menambahkan, perlu ada ruang eksplorasi kebijakan dan inovasi dari pemerintah daerah. Salah satunya, melalui penataan ulang otonomi daerah agar lebih berdaya.
“Kalau kita mau ini tidak terulang, ya kita harus menata kembali otonomi daerah. Daerah harus diberi ruang untuk eksplorasi kebijakan, inovasi,” jelasnya.
Meski begitu, ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan menaikkan pajak tanpa sosialisasi yang baik kepada masyarakat.
“Bupati juga perlu menyampaikan kebijakan ini dengan baik, jangan terkesan memaksakan. Rakyat tidak boleh dibebani langsung tanpa penjelasan,” ujarnya.
Menurutnya, bisa jadi tarif PBB di Pati sebelumnya memang sangat rendah, namun pendekatan komunikasi tetap penting agar kebijakan dapat diterima.
Irawan menambahkan bahwa idealnya PAD bisa membiayai hingga 50% kebutuhan daerah, namun kenyataannya masih banyak daerah yang PAD-nya hanya 5–25%.
“Idealnya PAD bisa sampai 50%, sisanya dari transfer pusat. Tapi banyak daerah PAD-nya cuma 5%,” katanya.
Sebagai penutup, Irawan mewanti-wanti kepala daerah untuk berhemat dan rasional dalam belanja, khususnya belanja pegawai. Ia menyebut, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dari total APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Itu yang harus dirasionalisasi oleh Pemda. Jangan sampai biaya operasional lebih besar dari ketentuan undang-undang,” tegasnya.
(Awaludin)