Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.
“Adapun gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” ujar Eko.
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang. Dalam penangkapan itu, dua orang berinisial BB (37) dan MA (54) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.
“Tersangka BB bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka BB dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya,” jelasnya.
(Awaludin)