JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu di Parepare, Sulawesi Selatan, dengan berat 80 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni 80 bungkus sabu dikemas teh Guanyinwang hijau dengan berat bruto 80 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Parepare, Sulsel.
Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin, serta Tim Bea Cukai Parepare, melakukan joint investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare, sejak 27 Juli 2025.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.
“Adapun gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” ujar Eko.
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang. Dalam penangkapan itu, dua orang berinisial BB (37) dan MA (54) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.
“Tersangka BB bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka BB dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya,” jelasnya.
(Awaludin)