Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 11 Agustus 2025 21:25 WIB
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – TNI Angkatan Darat telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, belum membeberkan identitas perwira tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa sang perwira dijerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

“Tadi kan pasal yang saya sampaikan sudah ada ya. Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya