JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial A atas kasus penipuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menggunakan modus pura-pura tertabrak mobil untuk meminta uang ganti rugi dari pengendara.
“Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sudrajat menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat sedang menjalankan aksinya. Berdasarkan keterangan, pelaku sengaja menabrakkan diri ke mobil.
“Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut,” tambahnya.
Pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama dua bulan. Dalam seminggu, ia bisa mengumpulkan hingga Rp600 ribu dari hasil penipuannya.