MURATARA – Seorang oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara, Brigpol RK (38), diringkus bersama seorang ibu rumah tangga MS (35). Keduanya ditangkap saat sedang menyiapkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk dijual.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui AKP Marhan Saputra, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang. Saat penggerebekan, terdapat empat orang di lokasi, dua di antaranya adalah tersangka Brigpol RK dan MS.
Dua orang lainnya merupakan tamu kedua tersangka. Polisi mengamankan dari tangan Brigpol RK dua paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi.
Sedangkan MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya MS sia-sia karena gerakannya berhasil diantisipasi petugas yang langsung mengamankan 17 paket sabu.
“Tersangka MS ini sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara dan terkenal licin. Setiap ditangkap, selalu tidak ada barang bukti. MS merupakan istri siri dari Brigpol RK, dan keempat orang yang diamankan hasil tes urine-nya positif narkoba,” jelas Marhan.
Selanjutnya, dua anggota polisi lain yang turut diamankan saat penggerebekan, berinisial FD dan PF, telah diserahkan ke Unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.
Sementara itu, kedua tersangka utama, Brigpol RK dan MS, hingga kini masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk asal barang bukti, dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yakni dari seseorang berinisial H (DPO) yang beralamat di Singkut, Sarolangun, Jambi,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)