Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

MNC Portal, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2025 10:03 WIB
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi. Gugatan ini juga ditengarai hanya bikin gaduh, bukan untuk menghormati proses hukum.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” kata Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik, Jumat (18/8/2025).

Chris menjelaskan, fakta-fakta tersebut yakni sebagai berikut:

1.    Sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999, maka peranan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perusahaan.

2.    Sejak Mei 1999, CMNP itu berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk minta konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

3.    Adanya putusan atas gugatan CMNP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya