JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
Khozin mengatakan, kenaikan PBB-P2 yang dilakukan kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja daerah,” kata Khozin, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, kenaikan fantastis tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif yang berlangsung bertahun-tahun.
“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan, lonjakannya jadi fantastis,” ujarnya.
Selain itu, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil appraisal yang tidak akurat juga ikut memicu kenaikan. “Jadi pemicunya cukup beragam di tiap daerah,” sebut Khozin.
Khozin menjelaskan, kenaikan PBB-P2 juga merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 41 ayat (2) UU tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%.
“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” jelasnya.
UU HKPD juga mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (Pasal 40 ayat 5).
“Pemda dapat menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas. Imbasnya, kenaikan PBB-P2 lebih tinggi secara nominal,” terangnya.
Lebih jauh, Khozin menyebut, kenaikan PBB-P2 menjadi motivasi bagi pemda karena terkait dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Komposisi DBH ditentukan 90% berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil, serta 10% berdasarkan kinerja pemda (Pasal 120 UU HKPD).
“Kalau penerimaan daerah meningkat, termasuk dari PBB-P2, maka potensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya. Ini insentif dari pusat, tapi dengan catatan kinerja daerah baik,” kata Khozin.
Meski begitu, Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 tak bisa dilepaskan dari beban keuangan daerah. Ia menyebut Komisi II DPR bersama Mendagri kini tengah merumuskan formula untuk memperbaiki pengelolaan BUMD.
“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan daerah,” jelasnya.
“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan menjadi sumber penerimaan daerah,” pungkas Khozin.
(Awaludin)