Meski demikian, Budi belum menjelaskan apakah ketiga orang tersebut memenuhi panggilan KPK. Ia juga tidak merinci keterangan apa yang akan didalami dari para saksi.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Total kredit yang diberikan mencapai Rp11,7 triliun. Nilai ini diduga menjadi potensi kerugian negara.
(Awaludin)