JAKARTA - Muncul usulan agar uang hasil sitaan perkara korupsi yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan untuk mendanai bonus atlet Timnas Indonesia. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengamat Politik dari lembaga Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemanfaatan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup merupakan langkah positif, baik dari sisi pengelolaan keuangan negara maupun pemberantasan korupsi.
"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Iwan, aset hasil korupsi tidak semestinya hanya berhenti sebagai barang bukti dalam proses hukum. Apabila telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, aset tersebut dapat dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan publik.
"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat: uang yang sebelumnya dirampas dari negara, dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," ujarnya.