JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengembalikan uang negara senilai Rp13,24 triliun (Rp13.241.335.681.910,13). Pengembalian tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan dan pengembalian keuangan negara Tahap VIII yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengusulkan agar sebagian dana dapat dimanfaatkan untuk memberikan bonus kepada Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia. Usulan itu disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan skuad Garuda menjuarai turnamen ASEAN Cup.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat menyinggung mengenai bonus untuk Timnas. Kendati ia menyerahkan sepenuhnya kepada PSSI.
"Keberhasilan Satgas PKH menyelamatkan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah dalam satu tahap penyerahan merupakan pencapaian hukum dan ekonomi yang luar biasa. Namun, dampak dari pengembalian uang negara tersebut hendaknya juga dialokasikan secara nyata untuk sektor yang langsung dirasakan euforia dan kebanggaannya oleh publik, salah satunya apresiasi dan bonus bagi skuad Timnas Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Selasa.
Dedi menilai, pemanfaatan dana hasil pemulihan aset untuk kepentingan yang berkaitan dengan generasi muda dan olahraga dapat memberikan makna tambahan dari proses pengembalian uang negara tersebut. Menurut Dedi, dana yang sebelumnya sempat diselewengkan dapat menjadi simbol dukungan terhadap peningkatan prestasi sekaligus kebanggaan nasional.
"Penggunaan dana hasil pemulihan aset untuk penguatan pemuda dan olahraga, khususnya bagi timnas yang baru saja meraih trofi ASEAN, akan menghadirkan sentimen positif di masyarakat. Ini memperlihatkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang responsif dalam mengapresiasi pahlawan olahraga," katanya.
Diketahui, dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya, dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak lanjut pajak senilai Rp8,22 triliun, dan penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1,53 triliun. Satgas PKH juga mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara dengan 259.230,73 hektare.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.