JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang (EPS), Rabu (27/8/2025).
Edwin bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil Edwin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil staf keuangan bernama Ayu Andriani (AA) dan Djumiyati (DJU) selaku karyawan di perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Group. Pemeriksaan keduanya juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan apakah ketiga orang tersebut memenuhi panggilan KPK. Ia juga tidak merinci keterangan apa yang akan didalami dari para saksi.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Total kredit yang diberikan mencapai Rp11,7 triliun. Nilai ini diduga menjadi potensi kerugian negara.
(Awaludin)