Polri Gelar Perkara Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 09:26 WIB
Affan Kurniawan saat tertabrak Rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta (Foto: Ist)
Share :

1.    Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver
2.    Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis

Pelanggaran sedang dilakukan oleh:
1.    Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
2.    Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
3.    Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
4.    Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
5.    Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya

Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana.

Sementara untuk pelanggaran sedang, akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya