JAKARTA – Polri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kematian Affan. “Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.
Ia mengatakan, gelar perkara tersebut juga akan dihadiri pengawas eksternal, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari unsur internal, gelar perkara akan diikuti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.
“Sehingga kita laksanakan gelar perkara. Semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” kata Agus.
Affan Kurniawan meninggal dunia diduga setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat terjadi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya tersebut, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh:
1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver
2. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis
Pelanggaran sedang dilakukan oleh:
1. Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
2. Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
3. Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
4. Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
5. Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana.
Sementara untuk pelanggaran sedang, akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan.
(Arief Setyadi )