Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.
“Kami kira langkah ini baik, yang juga menjawab dua hal: jawaban tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas dan kepada Pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga. Yang berikutnya juga menjawab tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik, dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan,” ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni: dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.