7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 15:25 WIB
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam/Dok Okezone
Share :

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang yaitu:

Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya

Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya