Polisi Juga Tangkap Staf Lokataru Foundation Terkait Kasus Penghasutan Demo Anarkis

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 02 September 2025 17:11 WIB
Tim advokasi Lokataru Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
Share :

Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya