Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)