Take Home Pay Anggota DPR Usai Tunjangan Dipangkas Jadi Rp65,5 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 19:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan. 

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025). 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000


- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya