Dinilai Rintangi Penyidikan, KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 10 September 2025 15:08 WIB
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat, pihak yang menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, tindakan untuk membantu tersangka dengan cara menyembunyikan barang bukti, bisa dikenakan pasal perbuatan perintangan penyidikan.

"Kalau ada pihak lain yang memang diluar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Kendati demikian, Asep menyampaikan, pihaknya masih mendalami tindakan menyembunyikan tiga mobil mewah milik Noel itu dilakukan spontan atau sudah terencana.

"Nah ini kita sedang mendalami, apakah itu sembunyikannya spontan ya, artinya spontan Pak IEG (Noel) ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macemnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya," kata Asep.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya