JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti sikap sejumlah Jenderal TNI yang melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Menurut saya, ada kesalahan kemarin tiga orang jenderal ketika berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi, seharusnya disampaikan diam-diam, bukan konsultasi seperti itu,” kata Refly dalam Program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).
Refly menjelaskan, TNI memang memiliki peran patroli di ruang siber, namun fungsinya seharusnya untuk menjaga keamanan negara, bukan mengancam kebebasan sipil.
“Yang diinginkan adalah patroli siber untuk pertahanan negara. Cyber law atau perang asimetris sudah berlangsung, jadi TNI harus memiliki kemampuan keamanan siber. Tapi bukan untuk mengancam kebebasan sipil, melainkan untuk menjaga keamanan negara,” tegasnya.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi dengan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami terkait beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi,” kata Juintah kepada wartawan. Namun, ia belum merinci dugaan tindak pidana tersebut, sambil menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur.
Ia menambahkan, konsultasi dilakukan karena kasus terkait algoritma dan isu teknis lainnya, yang memerlukan koordinasi dengan stafnya dan pihak kepolisian.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami mengedepankan prosedur hukum. Staf saya mencoba menghubungi yang bersangkutan, tapi belum berhasil,” jelas Juintah.
(Awaludin)