Refly Harun: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Termasuk Panglima 

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 12 September 2025 06:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Foto: iNews
Share :

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga berlaku bagi Panglima TNI.

Refly awalnya menyoroti tiga pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik dari masyarakat.

“Ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritik publik. Pertama, pasal ujaran kebencian. Kedua, berita bohong. Ketiga, pencemaran nama baik,” kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).

Namun menurutnya, ketiga pasal tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan karena terdapat batasan-batasan dalam undang-undang, serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Refly menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk militer, tidak bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan seseorang secara hukum. Bahkan, jika individu tersebut menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak dibenarkan secara hukum.

 

“Yang boleh melaporkan hanyalah individu. Tapi individu pun bukan berdasarkan jabatan. Kalau Anda pemegang jabatan—misalnya Panglima TNI—melaporkan Ferry Irwandi, itu tidak bisa. Organisasi juga tidak boleh. Termasuk kelompok masyarakat yang terlembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang sah menggunakan pasal-pasal tersebut hanyalah orang perorangan yang tidak terikat dengan jabatan atau institusi apa pun.

“Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,” jelas Refly.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O.) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Ia menyebutkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, J.O. belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana tersebut.

“Nanti ada penyidikan, biar kita lanjutkan,” ujarnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya