Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS. Satgas PKH juga menyegel PT WBN di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
(Fahmi Firdaus )