KPU Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 15 September 2025 11:46 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang, gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (15/9/2025). Adapun gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.

Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.25 WIB.

"Agenda: Panggil Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II (Komisi Pemilihan Umum)," tulis keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menanggapi sidang hari ini, Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, menyebut pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut.

"Teman-teman dari Biro Hukum akan hadir," kata Afifudin saat dikonfirmasi.

Sekadar informasi, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebelumnya digelar pada Senin (8/9/2025). Namun saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.

Penggugat ijazah Gibran, Subhan, menyatakan bahwa sidang ditunda lantaran dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.

"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

 

Dia menegaskan bahwa Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, sebab gugatan ini ia layangkan berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," ucapnya.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.

Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu, menurutnya kehadiran Gibran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi.

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

 

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya