Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 September 2025 12:19 WIB
Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

"Kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu secara pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres," sambungnya.

Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.

Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya