JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, penundaan dilakukan untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Dalam gugatan ini, Gibran berstatus sebagai Tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II (T2).
"Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Sidang hari ini adalah yang kedua setelah sidang pertama pada Senin (8/9/2025). Saat itu, sidang ditunda karena penggugat, Subhan, keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
"Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Saya minta Jaksa Pengacara Negara keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakarta Pusat.