Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 September 2025 12:19 WIB
Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya