Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 September 2025 12:19 WIB
Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya