Ia menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena keterbukaannya memungkinkan masyarakat ikut mengawasi.
“Di sinilah peran masyarakat menjadi penting dalam menilai kewajaran dan kebenaran aset yang dilaporkan oleh pejabat publik. Apakah sesuai dengan profilnya atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di KPK, Arlan memiliki total kekayaan senilai Rp17 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
• 18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar
• Alat transportasi dan mesin (motor, truk, buldoser, mobil) senilai Rp4,92 miliar
• Harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta
• Kas dan setara kas sebesar Rp8 miliar
• Utang berjalan sebesar Rp2 miliar
(Arief Setyadi )