Pertengkaran semakin memanas hingga korban berteriak minta tolong. FF kemudian menutup mulut dan mencekik leher korban hingga terkapar lemas. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Polisi yang mendapat laporan berhasil menangkap FF tak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kesimpulan sementara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menilai pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
(Awaludin)