2. Sinkronisasi regulasi agar harmonis dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan regulasi terkait lainnya.
3. Reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui penerapan sistem single salary untuk mencegah penghasilan ganda dari jabatan rangkap.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.
5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan yang mengacu pada standar OECD, serta diterapkan konsisten oleh Inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
(Fetra Hariandja)