JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah ke KPK terkait dugaan tindak korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti dalam perkara yang sama.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini berawal dari Khalid Basalamah yang hendak memberangkatkan ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, kata Asep, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jamaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustadz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
Namun, menurut Asep, oknum tersebut meminta tambahan uang kepada Khalid Basalamah. Asep menyebut uang itu disebut sebagai “uang percepatan.”
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," ujar dia.
Menurut Asep, Khalid mengamini permintaan tersebut. Asep juga mengungkap bahwa uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuota.
"Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 per kuota, 2.400USD. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota," jelas dia.
Setelah menyetujui permintaan oknum Kemenag, Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan uang tersebut dari jamaahnya yang hendak berangkat haji. Uang itu kemudian diserahkan kepada oknum Kemenag.
"Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustadz Khalid Basalamah ini, dikumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur dia.
Namun belakangan, oknum Kemenag justru mengembalikan uang yang sempat diserahkan Khalid Basalamah. Uang itu dikembalikan karena oknum Kemenag merasa takut, sebab saat itu DPR tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembagian kuota haji.
"Setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah," tandasnya.
(Arief Setyadi )