Sidang Gugatan Ijazah, KPU Ubah Pendidikan Akhir Gibran dari Pendidikan Akhir ke S1

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 September 2025 12:12 WIB
Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan/Okezone
Share :

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'. Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya