KPK Pastikan Tak Terhalang Usut Korupsi10 Ribu Kuota Haji Khusus

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 19:01 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
Share :

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya delapan persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding delapan persen, tapi rata dibagi dua.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya