Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 06:24 WIB
Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
Share :

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pengajuan praperadilan adalah hak Nadiem sebagai tersangka.

“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, sebagaimana diatur KUHAP dan diperkuat putusan MK 2014. Praperadilan juga menjadi mekanisme check and balance bagi aparat penegak hukum,” ujar Anang.

Menanggapi klaim pihak Nadiem soal belum adanya audit kerugian negara, Anang menyebut hal itu sudah masuk ke pokok perkara.

“Kalau praperadilan itu hanya soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan. Sedangkan audit kerugian negara sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya