Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial NAM,” kata Anang, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang diperoleh penyidik.
(Awaludin)