Fraksi PDIP Minta Pasal Larangan Jual Rokok di Perda KTR Dicoret, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 29 September 2025 12:19 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
Share :

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta menuai pro-kontra. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyampaikan keberatan atas pasal-pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok.

Aspirasi disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025).  

“Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhonny usai pertemuan tertutup selama satu jam.

Ia menilai semangat dari Perda KTR seharusnya hanya mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain. Namun dalam draf yang ada, aturan justru melebar hingga mengatur larangan penjualan rokok yang dapat membuat bangkrut pelaku usaha kecil.

“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya