Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 16:58 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman.

Berikut Isi Petitum Permohonan Nadiem Makarim: Dalam Provisi 

Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya