“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman.
Berikut Isi Petitum Permohonan Nadiem Makarim: Dalam Provisi
Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.