JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Untuk itu, ia meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan dirinya dari tahanan.
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti sah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan,” kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka menilai Kejagung gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman juga meminta hakim memerintahkan Kejagung (selaku termohon) untuk mengeluarkan Nadiem dari tahanan.