Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 16:58 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus No: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Surat Perintah Penyidikan No: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

Menyatakan bahwa termohon (Kejagung RI c.q. Direktur Penyidikan JAM Pidsus) tidak berwenang melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.

Memerintahkan termohon, apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk:
a. Menangguhkan penahanan pemohon; atau
b. Mengganti penahanan dengan penahanan rumah atau penahanan kota.

Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya