Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 16:58 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menyatakan bahwa penyidikan oleh termohon atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa seluruh keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabatnya.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya