“Seluruh protokol keselamatan radiasi harus dipastikan benar-benar dipatuhi. Perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan negara,” ujarnya.
Yahya mendorong Kemenaker dan Bapeten mempercepat K3, khususnya di sektor industri yang menangani bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah radioaktif.
Lebih lanjut, Yahya menilai lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu penyebab utama munculnya kasus seperti ini. Yahya pun menegaskan pentingnya konsolidasi lintas kementerian seperti Kemenaker, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pemda agar sistem pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan keselamatan kerja berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan dunia kerja kita. DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata,” pungkas Yahya.
Diketahui, pemerintah menemukan 32 titik radiasi dari radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande per Selasa 7 Oktober 2025. Sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri itu, sementara 22 titik lainnya ada di dalam area industri.