JAKARTA - Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis menjalani pemeriksaan selama sekitar lima setengah jam. Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Ya, pemeriksaan sebagai saksi aja,” ujar Rufis kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/10/2025).
Dalam pemeriksaan kali ini, Rufis dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Ia menegaskan bahwa kuota haji yang diterima perusahaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“(PT Sahara Dzumirra Internasional) di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.