JAKARTA – Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini menyusul gagalnya upaya perdamaian dalam tahap mediasi.
“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar penggugat, Subhan, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Subhan, dalam mediasi tersebut pihak Gibran yang diwakili oleh kuasa hukumnya menolak memenuhi dua syarat yang ia ajukan, yakni permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Saya mensyaratkan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang damai tetap terbuka hingga sebelum hakim membacakan putusan.
“Saya tetap berharap baik pada Gibran. Mudah-mudahan dalam perjalanan ini ada yang menghubungi saya untuk mencari jalan terbaik,” ucap Subhan.