Selain Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan dari penggugat.
“Kami sudah menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan penggugat. Namun, kami tidak dapat memenuhi seluruh permintaannya,” kata Dadang.
Sebagai informasi, gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (q) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r), yang mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.”