Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 15:04 WIB
penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:

- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.

- NN (52) – Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.

- VS (33) – Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.

- HJE (25) – Ikut menyiksa korban.

- S (35) – Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya