Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 15:04 WIB
penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)
Share :

- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.

- Z (34) – Ikut menyiksa korban.

- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.

- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya